Al-Qaradhawi: Haram Hukumnya Berkunjung ke Al-Quds dengan Visa dari Israel

al-ikhwan.net – Doha, Ketua Persatuan Ulama Islam Dunia, Syaikh Yusuf al Qardhawi menegaskan haram hukumnya orang-orang non Palestina mengunjungi al Quds. Hal tersebut kembali dinyatakan Qardhawi merespon seruan Presiden Otoritas Palestina Mahmud Abbas soal kunjungan orang Arab dan kaum muslimin ke al Quds.

Dia kembali menegaskan fatwanya yang terdahulu, “Adalah hak orang-orang Palestina untuk masuk ke al Quds sehendak mereka. Namun bagi orang-orang non Palestina tidak boleh mereka masuk al Quds.” Dia menjelaskan bahwa larangan kunjungan ini “agar tidak memberi legalitas kepada penjajah Israel. Karena itu siapa yang melakukan kunjungan berarti memberi legalitas kepada entitas perampas tanah kaum muslimin dan terpaksa harus berurusan dengan kedubes Israel untuk mendapatkan visa (masuk ke al Quds) dari Israel.” Baca lebih lanjut

Categories: Info Menarik | Tinggalkan komentar
 
 

Hukum Bunga dalam KPR (Kredit Pemilikan Rumah)

Oleh : DR. Ahmad Zain An-Najah, M.A  

Seseorang yang tidak mampu membeli rumah secara tunai, biasanya akan membelinya secara kredit lewat Bank, karena Bank biasanya memiliki produk kredit yang bisa dimanfaatkan untuk membeli rumah. Nama produk ini adalah KPR (Kredit Pemilikan Rumah). Gambarannya adalah jika harga rumah tersebut adalah Rp 140 juta, maka orang tersebut harus harus membayar dulu berapa persennya, umpamanya membayar dulu 60 juta cash. Pembayaran ini oleh pihak Bank Konvensional dianggap sebagai uang muka (Down Payment = DP). Kekurangannya sebesar 80 juta terpaksa dia meminjam ke bank. Bank Konvensional langsung membayarnya ke developer rumah. Hutang tersebut harus dia bayar ke pihak Bank secara berangsur. Cara menghitung cicilan adalah dengan cara melihat berapa besar hutangnya, lalu setiap bulan ditambah dengan bunga sekian persen. Bulan depannya begitu juga seterusnya, setiap ada sisa hutang langsung ditambah bunga sekian persen. Dan begitu seterusnya sampai lunas. Umpamanya dia harus membayar 80 juta itu selama 15 tahun, setelah dihitung-hitung, maka setiap bulannya dia harus membayar 1 juta. Sehingga kalau dikalkulasikan berarti dia harus membayar ke bank sebanyak 180 juta. Itupun bisa berubah-rubah tergantung pada naik-turunnya suku bunga. Baca lebih lanjut

Categories: Fiqih | Tinggalkan komentar
 
 

Konsekuensi Syahadat

قال الله سبحانه وتعالى:

وَإِذْ أَخَذَ رَبُّكَ مِنْ بَنِي آدَمَ مِنْ ظُهُورِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَأَشْهَدَهُمْ عَلَى أَنْفُسِهِمْ أَلَسْتُ بِرَبِّكُمْ قَالُوا بَلَى شَهِدْنَا أَنْ تَقُولُوا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّا كُنَّا عَنْ هَذَا غَافِلِينَ

“Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): “Bukankah Aku ini Tuhanmu?” Mereka menjawab: “Betul (Engkau Tuhan kami), kami menjadi saksi”. (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan: “Sesungguhnya kami (Bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Tuhan)”. (QS Al-A’raf[7]: 172)

Sahabat, secara fitrah, semua manusia beragama Islam. Hal ini bermula ketika manusia mengadakan perjanjian dengan Allah SWT dengan mengucapkan kalimat syahadat di alam azali, jauh sebelum ia dilahirkan ke dunia. Perjanjian itu telah diabadikan di dalam Al-Qur’an. Subhanallah..!!

Kalimat “Betul (Engkau Tuhan kami), kami menjadi saksi” pada firman Allah SWT di atas adalah sebagai bukti kesaksian manusia tentang penetapan Allah SWT sebagai Tuhannya. Ucapan syahadat (persaksian) itu mempunyai suatu konsekwensi: bahwa sebagai hamba Allah SWT, kita menerima dengan pasrah dan ridha apa yang Dia takdirkan, melaksanakan segala yang Dia perintahkan, dan menjauhi semua yang Dia larang. Baca lebih lanjut

Categories: Tadabbur Ayat | Tinggalkan komentar
 
 

Keutamaan dan Sifat – sifat Wanita Shalihah

  1. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:“Sesungguhnya dunia itu adalah perhiasan2 dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita shalihah.” (HR. Muslim no. 1467)
  2. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Umar ibnul Khaththab radhiallahu ‘anhu:  “Maukah aku beritakan kepadamu tentang sebaik-baik perbendaharaan seorang lelaki, yaitu istri shalihah yang bila dipandang akan menyenangkannya3, bila diperintah4 akan mentaatinya5, dan bila ia pergi si istri ini akan menjaga dirinya.” (HR. Abu Dawud no. 1417)
  3. Berkata Al-Qadhi ‘Iyyadh rahimahullah: “Tatkala Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menerangkan kepada para sahabatnya bahwa tidak berdosa mereka mengumpulkan harta selama mereka menunaikan zakatnya, beliau memandang perlunya memberi kabar gembira kepada mereka dengan menganjurkan mereka kepada apa yang lebih baik dan lebih kekal yaitu istri yang shalihah yang cantik (lahir batinnya) karena ia akan selalu bersamamu menemanimu. Bila engkau pandang menyenangkanmu, ia tunaikan kebutuhanmu bila engkau membutuhkannya. Engkau dapat bermusyawarah dengannya dalam perkara yang dapat membantumu dan ia akan menjaga rahasiamu. Engkau dapat meminta bantuannya dalam keperluan-keperluanmu, ia mentaati perintahmu dan bila engkau meninggalkannya ia akan menjaga hartamu dan memelihara/mengasuh anak-anakmu.” (‘Aunul Ma‘bud, 5/57)
  4. Empat perkara termasuk dari kebahagiaan, yaitu wanita (istri) yang shalihah, tempat tinggal yang luas/ lapang, tetangga yang shalih, dan tunggangan (kendaraan) yang nyaman. Dan empat perkara yang merupakan kesengsaraan yaitu tetangga yang jelek, istri yang jelek (tidak shalihah), kendaraan yang tidak nyaman, dan tempat tinggal yang sempit.” (HR. Ibnu Hibban dalam Al-Mawarid hal. 302, dishahihkan Asy-Syaikh Muqbil dalam Al-Jami’ush Shahih, 3/57 dan Asy-Syaikh Al Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah no. 282)
  5. Ketika Umar ibnul Khaththab radhiallahu ‘anhu bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Wahai Rasulullah, harta apakah yang sebaiknya kita miliki?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:  “Hendaklah salah seorang dari kalian memiliki hati yang bersyukur, lisan yang senantiasa berdzikir dan istri mukminah yang akan menolongmu dalam perkara akhirat.” (HR. Ibnu Majah no. 1856, dishahihkan Asy-Syaikh Al Albani rahimahullah dalam Shahih Ibnu Majah no. 1505)
  6.  “Wanita itu dinikahi karena empat perkara yaitu karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka pilihlah olehmu wanita yang punya agama, engkau akan beruntung.” (HR. Al-Bukhari no. 5090 dan Muslim no. 1466)  Baca lebih lanjut
Categories: Tsaqofah | Tinggalkan komentar

Kisah Nyata: Ketika Sri Sultan HB IX Terkena Tilang di Pekalongan

Kota batik Pekalongan di pertengahan tahun 1960an menyambut fajar dengan kabut tipis , pukul setengah enam pagi polisi muda Royadin yang belum genap seminggu mendapatkan kenaikan pangkat dari agen polisi kepala menjadi brigadir polisi sudah berdiri di tepi posnya di kawasan Soko dengan gagahnya. Kudapan nasi megono khas pekalongan pagi itu menyegarkan tubuhnya yang gagah berbalut seragam polisi dengan pangkat brigadir.

Becak dan delman amat dominan masa itu , persimpangan Soko mulai riuh dengan bunyi kalung kuda yang terangguk angguk mengikuti ayunan cemeti sang kusir. Dari arah selatan dan membelok ke barat sebuah sedan hitam ber plat AB melaju dari arah yang berlawanan dengan arus becak dan delman . Brigadir Royadin memandang dari kejauhan ,sementara sedan hitam itu melaju perlahan menuju kearahnya. Dengan sigap ia menyeberang jalan ditepi posnya, ayunan tangan kedepan dengan posisi membentuk sudut Sembilan puluh derajat menghentikan laju sedan hitam itu. Sebuah sedan tahun lima puluhan yang amat jarang berlalu di jalanan pekalongan berhenti dihadapannya. Baca lebih lanjut

Categories: Info Menarik | 1 Komentar

Bolehkah Membawa Mushaf Ke Dalam Kamar Mandi?

Sahabat blogger yang dirahmati Allah, beberapa hari yang lalu banyak pertanyaan yang diajukan pada saya, terkait dengan membawa mushaf dan membaca Al-Quran di wc? nah berikut ini beberapa fatwa ulama terkait pertanyaan tesebut:

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ketika ditanya :

Bolehkah seseorang membawa mushaf di sakunya ke dalam kamar mandi karena khawatir mushaf itu akan hilang atau kelupaan jika ditaruh di luar?
Beliau menjawab:
Seseorang yang menaruh mushaf dalam sakunya kemudian masuk ke kamar mandi, tidak berdosa, karena mushaf tersebut tidak dalam keadaan terbuka, tetapi tertutup dalam saku. Dan ini tidak ada bedanya dengan orang yang masuk ke kamar mandi dan dalam hatinya terdapat seluruh isi Al-Qur’an (hafidzh).Secara makna hal ini tidak ada bedanya. Bedanya hanya terletak pada penghormatan terhadap Al-Qur’an tersebut. Jika seseorang masuk kamar mandi dengan membawa mushaf dalam sakunya, sedangkan ia tetap meghormati Al-Qur’an dengan cara menutupnya (maka hal ini tidaklah mengapa, -pent), adapun jika mushaf itu nampak, berarti ia tidak menghormati Al-Qur’an. Dan seperti inilah yang dilarang.[Disalin dari kitab Majmu’ah Fatawa Al-Madinah Al-Munawarah, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Syaikh Nashiruddin Al-Albani, Penulis Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani Penerjemah Taqdir Muhammad Arsyad, Penerbit media Hidayah] Baca lebih lanjut
Categories: Fiqih | Tinggalkan komentar

Syi’ah Mengkafirkan Kaum Muslimin


Sesungguhnya Islam adalah agama yang bermanhaj Rabbani, dimana seluruh aktivitas kehidupan manusia diatur dalam konsep Al-Quran dan As-sunnah yang menjadi pedoman kehidupan manusia, hingga dalam berbicara sekalipun ada aturan dan etika yang telah digariskan. Karena itu, tidak ada suatu ucapan pun yang terucap melainkan pasti ada dua malaikat di dekatnya yang selalu mengawasi dan mencatat ucapan tersebut, hingga kemudian akan diperhitungkan di sisi Allah swt kelak pada hari kiamat.

Sedemikian rapinya Islam mengatur kehidupan manusia, namun eronisnya masih ada saja sekelompok orang atau lebih dengan entengnya mengumbar lisan mereka untuk menghina, melaknat, dan mencaci maki, apalagi jika yang menjadi objek hinaan , laknat, dan cacian tersebut adalah orang-orang mulia sekelas sabahat nabi Muhammad saw dan istrinya, para manusia pilihan yang telah mendapat rekomendasi kebaikan dan keridhaan dari Allah swt di dalam Al-Quran, lebih dari itu mereka telah menduduh ummul mukimin Aisyah ra istri Rasulullah saw dengan tuduhan-tuduhan keji. Sehingga tak lepas para sahabat nabi terutama khulafa rasyidin selain daripada Ali bin Abi Thalib mereka juluki dengan julukan buruk yang tidak sepatutnya mereka sandang. Baca lebih lanjut

Categories: Tsaqofah | Tinggalkan komentar

Blog di WordPress.com.